Back to Top

Hi, Guest!

JASA KONSULTAN PAJAK

  LOKASI :  Cibinong-Bogor

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
Kelompok Produk X
  •     dari   1   halaman
  •    
PROFIL PERUSAHAAN
JASA KONSULTAN PAJAK
Puri Nirwana 3 Blok AC 27
Konsultan Pajak Rahayu melayani berbagai proses diantaranya : Pembuatan SPT Masa PPh 21, 22, 23, 25/ 29 dan PPN Pembuatan Laporan Laba-Rugi Pembuatan Laporan Neraca Mengarahkan Prosedur Accounting tujuan agar setiap dokumen tertata rapi ( Prosedur Sistem Mutu Keuangan ) SPT Tahunan untuk Laporan Pajak Tahunan Memberikan form-form yang akan digunakan untuk perusahaan yang baru berdiri Konsultasi SPT Tahunan PPh 21, 23 dan PPh Pasal 25/ 29 yang Kami terbitkan dalam bentuk SPT Tahunan. Adapun Ruang Lingkup Pekerjaan yang kami berikan adalah sebagai berikut : Akuntansi Perpajakan Menyusun Akuntansi Perpajakan yang mencakup, General Ladger ( Buku Besar) , Neraca, Perhitungan Laba/ Rugi, dan Penjelasan Pos-pos Neraca serta Laba/ Rugi sesuai dengan peraturan perpajakan. Laporan Surat Pemberitahuan ( SPT) Membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan, SPT Masa dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi. Pemeriksaan Pajak Apabila ada pemeriksaan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) atau Kantor Wilayah Pajak ( Kanwil) kami akan membantu membuat Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB) dan Surat Keberatan atas Surat Tagihan Pajak ( STP) Pengadilan Pajak Apabila pengurusan pajak sampai ke tingkat Pengadilan Pajak, kami akan membuat Surat Banding, Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding dan ikut menghadiri Sidang di Pengadilan Pajak Audit Pajak Membantu dalam hal audit laporan keuangan dan Perpajakan. Memberikan Pengarahan Prosedur Accounting dan Penerapannya Pekerjaan ini merupakan pengerjaan atas pembuatan Laporan Keuangan dan Penyusunan SPT Tahunan perusahaan. Kami akan melakukan prosedur pengerjaan berdasarkan Standar Akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Laporan Keuangan adalah tanggungjawab Manajemen Perusahaan, tanggung jawab Kami terletak pada penyusunan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/ 29 yang Kami terbitkan dalam bentuk SPT Tahunan.